JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertajuk ‘Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa’ pada Kamis (5/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan, bahwa pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab, khususnya bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja (satker).
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi ketika kita diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita harus bertanggung jawab dengan benar serta menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai prinsip transparansi perlu menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama jajaran yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia juga mendorong para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa agar secara bertahap meningkatkan kompetensi.
Salah satunya melalui sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya pihak swakelola juga memahami prinsip transparansi dengan baik agar lebih akuntabel dan efisien dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengadaan barang/jasa membutuhkan integrasi yang baik antara penyedia dan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diikuti agar penerapan ilmu tersebut semakin mantap,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menekankan pentingnya sosialisasi tersebut bagi para PPK. Menurutnya, kegiatan ini menjadi pemacu bagi para PPK untuk memperoleh sertifikasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.
Ia juga mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memahami klasifikasi sertifikasi yang berlaku. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sedangkan sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C merupakan pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar ini diikuti oleh para KPA Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia dengan total peserta mencapai 820 orang. Pada penghujung acara, panitia juga mengadakan sesi kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan. (*)






















