Geopolitik Global Memanas, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan

PALU – Di tengah ketidakstabilan geopolitik global, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa alih fungsi lahan sawah akan dibatasi secara ketat.

Kementerian ATR/BPN menetapkan bahwa maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang boleh dialihfungsikan, sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi untuk kepentingan pangan.

“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan sebagian besar lahan sawah tetap terjaga dan tidak beralih fungsi ke sektor non-pertanian. Dengan demikian, ketersediaan pangan nasional dapat terus terjamin.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B mencapai 87 persen, ditambah kebutuhan untuk infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan sawah harus dilindungi,” jelasnya.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, jauh di bawah target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam rakor tersebut, yang turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan para kepala daerah, juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Menteri ATR/BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim. (*)

Pos terkait