INDODAILY.CO, MUBA — Kapolsek Batang Hari Leko Iptu.Moga Gumilang.S.Tr.k.Sik tidak segan segan sikat bandar Narkotika yang sedang melancarkan aksinya di Wilayah Hukum Polsek Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (5/5/2023)
Tersangka Eric Chavilano (EC), warga Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin bersama rekan nya Salamia Warga Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu dtangkap lantaran di duga tela melakukan transaksi jual beli narkotika 100 butir pil Ekstasi
Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Moga Gumilang STrk Sik melalui kanit Reskrim IPDA Mustakim Hadi SH membenarkan ada penangkapan bandar narkotika .
Penangkapan itu berkat ada informasi dari masyarat bahwa ada transaksi narkoba dari luar di wilayah hukum Polsek Batang Harileko di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang Kec.Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ia kedua tersangka kami amankan,setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Batang Harileko, kami lansung melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulilah tersangka tertangkap tangan sedang transaksi narkotika jenis pil Ekstasi ebanyak 100 butir,” kata dia.
Leko Iptu Moga Gumilang mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan tersangka sudah mengakui barang itu miliknya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Muba,” pungkas dia. (Rendi)