INDODAILY.CO, PALEMBANG —- Anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Pengendara bersama penumpang Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol BM 1568 ZB.
Diduga 2 orang tersebut merupakan kurir barang haram Narkoba, lantaran saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan identitas diri mereka tidak bisa menunjukkannya.
Anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang bertugas di Pos Lantas Pos Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan roda empat tersebut ditemukan barang haram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang disimpan didalam tas sandang tersangka.
Kedua tersangka, yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi dan Rudi Dasrul (37) asal Pekanbaru yang juga merupakan seorang residivis.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu mengatakan, saat anggota kita melakukan pemeriksaan, mereka ini tidak bisa menunjukkan indentitas dan kendaraan, bahkan terlihat pelaku memberikan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkapnya Jumat (9/5/2025).
Kemudian anggota satlantas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku ditemukan tas ransel warna hitam yang kemudian setelah dibuka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Setelah menemukan barang bukti tersebut anggota satlantas polrestabes palembang menghubungi piket satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamakan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik teh China yang bertuliskan Guan Yin Wang dan satu bungkus kecil plastik bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2088 gram.
Kemudian, satu bungkus besar plastik bening yang berisikan narkotika jenis tablet atau ekstasi dengan jumlah 2.454 buah.
Satu bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis tablet dengan jumlah 18 buah dengan jumlah total 2472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram.
Keduanya terancam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda paling sedikit Rp1 miliar.