Gudang Permanen di Desa Muara Baru Ogan Ilir Sumsel Diduga Dijadikan Tempat Penampungan BBM Ilegal

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Sebuah gudang dengan pintu seng berdindingkan beton berukuran lebih kurang 20 X 30 Meter persegi, yang terletak di Kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 14, tepatnya di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan, diduga menjadi sebagai tempat penampungan Bahan Bahan Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel hingga saat ini masih terus ber-Operasi.

Meskipun Pemerintah terus berupaya dengan berbagai langkah dan strategi dalam melakukan pemberantasan mafia minyak dan gas (Migas) di Indonesia, dengan harapan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan migas di Indonesia.

Namun dalam hal ini tidaklah mudah bagi pemerintah untuk memerangi para mafia Migas tanpa adanya dukungan penuh dari berbagai institusi penegak hukum, seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Bea Cukai, termasuk dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, ada banyak aktivitas keluar masuk mobil Truk tangki angkutan BBM dan truk yang telah modifikasi dari lokasi tersebut.

Warga menduga mobil – mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM dengan modus operandi meng-uplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil ilegal drilling dengan campuran bahan – bahan tertentu.

Bacaan Lainnya

Menurut IW Ia mengatakan, lokasi gudang yang berada di kawasan tersebut sudah ada sejak awal tahun 2024 yang lalu hingga saat ini.

Menanggapi aktivitas tersebut, Ketua LSM/NGO Merah Putih Pemersatu Bangsa (MP2B) Kab. Ogan Ilir H. Abdal Hasan mengatakan, saat ini dirinya melihat aktivitas pengelolaan BBM Ilegal tersebut sudah semangkin marak dan meraja lela di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dimana Kab. Ogan Ilir, yang juga merupakan Kabupaten penyanggah Ibu Kota Prov. Sumsel, sehingga gudang BBM Ilegal di daerah ini tumbuh sangat masif.

“Aksi pemberantasan ini harus didukung penuh oleh semua pihak diantaranya Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, TNI-Polri, dan seluruh lapisan masyarakat yang anti mafia migas,” ujarnya Kamis (07/08/2025).

Lebih lajut Abdal mengatakan, aktivitas bongkar muat dan penimbunan secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp 60 Miliar.

“Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga haruslah memiliki izin usaha, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan kegiatan usaha hilir tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha hilir migas baik itu untuk BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Menurutnya, dinamika aktivitas penimbunan BBM ilegal di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini terpantau sudah sejak lama.

“Kami mengendus ada backing oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di balik bisnis semacam ini,” tegasnya.

Abdal meminta kepada Mabes TNI dan Mabes Polri, serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk turun tangan di dalam pemberantasan mafia migas, di wilayah  Kabupaten Ogan Ilir yang semangkin lama semangkin menjadi – jadi (Menjamur).

“Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat,” tandasnya. (TIM)

Pos terkait