INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penarikan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BG 1811 IX kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Suci Pransuhartin terhadap perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH itu mengagendakan pemeriksaan dan penyerahan bukti surat dari masing-masing pihak.
Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fikri bersama tim, sementara pihak tergugat diwakili oleh perwakilan dari Leasing Pembiayaan TAF.
Dalam persidangan, majelis hakim menerima dan mencermati sejumlah dokumen yang diajukan kedua belah pihak. Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah terkait keabsahan serta keotentikannya, baik oleh majelis hakim maupun masing-masing pihak.
Usai pemeriksaan awal terhadap alat bukti, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri, menjelaskan bahwa tahapan sidang hari ini masih sebatas penyerahan bukti surat. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang diajukan pihak tergugat sebelum memasuki agenda pembuktian berikutnya.
“Pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi. Dari keterangan saksi itulah akan digali secara jelas bagaimana proses penarikan kendaraan dilakukan, apakah dengan cara paksa atau menggunakan modus tertentu. Semua itu akan dibuktikan di persidangan,” ujar Fikri kepada wartawan.
Terkait eksepsi tergugat yang sebelumnya menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Fikri menilai dalil itu terlalu dini dan tidak berdasar.
“Penentuan kompetensi absolut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Fakta hukumnya, dalam putusan sela majelis hakim telah menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Karena itu sidang dilanjutkan hingga hari ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan leasing tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan. Menurutnya, eksekusi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
“Penyerahan kendaraan seharusnya dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini, klien kami secara tegas menyatakan tidak suka dan tidak rela. Penarikan dilakukan dengan dugaan tipu daya, manipulasi, dan pengelabuan, sehingga jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ia menilai pengawasan yang dilakukan OJK dalam perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“OJK seharusnya hadir melindungi hak debitur dari tindakan sewenang-wenang PUJK. Namun ketika kami melaporkan dugaan pelanggaran ini, tidak ada langkah tegas yang diambil. Jika tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, lalu di mana perannya?” katanya.
Ia bahkan menyindir keras kinerja OJK yang dinilainya tidak memiliki daya tekan terhadap pelaku usaha jasa keuangan bermasalah.
“Kalau hanya jadi macan ompong dan tidak memberi perlindungan bagi debitur yang dirugikan, untuk apa lembaga itu ada,” pungkasnya.(Hsyah)






















