Gugatan Penggugat Dikabulkan, Tim Kuasa Hukum Tergugat  Ajukan Banding

Gugata Penggugat Dikabulkan, Tim Kuasa Hukum Tergugat  Ajukan Banding
Gugata Penggugat Dikabulkan, Tim Kuasa Hukum Tergugat  Ajukan Banding

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara perdata, antara pihak Penggugat Dicky Seorang Pedagang yang beralamat di di Perumahan Citra Grand City, RT 08/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar melalui tim kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi Dan tergugat Dhani Candra dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda Pembacaan Putusan

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Taufik Rahman SH MH, serta turut dihadiri tim kuasa hukumnya penggugat Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan pihak tergugat Moris Tobing SH.

Dari hasil persidangan tim kuasa hukum pengugat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH MSi mengatakan bahwa persidangan hari ini agendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.

“Dari Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.

“Barang dagangan milik penggugat Dicky berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.

“Selanjutnya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta. Jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai hukum dan harapan kami. yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.

Lanjut Rijen Kadin perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel Ck Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,”Ucapnya

Rijen juga menjelaskan Awal mula Perkara ini terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,”Jelasnya

“Untuk pihak tergugat sendriri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding. Mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko kita,” tukas Rijen Kadin.

Sementara itu, advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.

“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tanggapnya.

Altur menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor.

“Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk barang-barangkan. Tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,”pungkasnya. (Hsyah)

Pos terkait