INDODAILY.CO, BANYUASIN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan, yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (7/1/2026) bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin beserta jajaran pejabat struktural, Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), serta peserta magang. Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Nomor PAS.3-UM.01.01-1 tanggal 05 Januari 2025.
Pengarahan diawali oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja.
Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga mendorong agar UPT memberikan dukungan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui penyediaan Pos Layanan Bapas di lingkungan UPT.
Disampaikan pula rencana pelaksanaan panen raya pada 15 Januari 2026 yang dirangkaikan dengan pembukaan Program Pembinaan Mental Terpadu, yang saat ini telah diikuti oleh 150 peserta terdaftar.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan juga menjelaskan, saat ini, tercatat sebanyak 223 titik MBG Pemasyarakatan telah berjalan dan beroperasi.
Penguatan sistem pengawasan juga menjadi perhatian, salah satunya dengan penyiapan STB CCTV di ruang pendaftaran. Kepala UPT Pemasyarakatan diberikan ruang untuk mengajukan kebutuhan operasional Pos Bapas melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dit Tekforma) Ditjenpas.
Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, yang membahas secara lebih teknis mengenai transisi keberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin semakin siap dan optimal dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan tahanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















