INDODAILY.CO, JAKARTA — Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Rifqi Adrian Kriswanto, penuhi undangan rapat yang diselenggarakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Bapak Asep Kurnia, guna membahas rancangan proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2024. (10/10/24).
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari UKE I dan perwakilan Peserta PKN II ini membahas terkait dengan rancangan proyek perubahan yang akan disusun oleh peserta pelatihan, dalam kesempatan ini Rifqi Adrian Kriswanto menjelaskan terkait dengan kebijakan pembangunan dan pengembangan aplikasi mengingat telah terbit peraturan terkait pembangunan dan pengembangan aplikasi pada tingkat instansi.
Sesuai dengan arahan Presiden RI. Ir Joko Widodo “Mulai tahun 2024 berhenti membuat aplikasi baru, berhenti membikin platform-platform baru.”
Beranjak dari hal tersebut maka Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan Verifikasi uji kelayakan terkait dengan Aplikasi yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan didasari oleh dasar hukum Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021 dan surat dinas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor SEK.7-TI.06.05.47 tanggal 4 juni 2021.
Rifqi Adrian dalam arahnya menyampaikan khususnya kepada para peserta PKN TK II ada beberapa kriteria yang diperbolekan dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi diantaranya, perbaikan fitur “Perbaikan Probis, SOP, atau adanya kebijakan Pimpinan terhadap alur pelaksanaan fungsi yang dimuat dalam aplikasi khusus dalam rangka percepatan pelayanan publik” kemudian penambahan fitur “ Penambahan fungsi yang belum termuat dalam proses pembangunan aplikasi khusus penggabungan 2 atau lebih aplikasi khusus” selanjutnya integrasi layanan “ Pengembangan dilakukan dengan tujuan integrasi layanan pada 2 atau lebih aplikasi. Pungkasnya.