INDODAILY.CO, CURUP, —- Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup resmi menerima hak integrasi pada Rabu (18/2/2026).
Pemberian hak tersebut terdiri dari enam orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang menerima Cuti Bersyarat (CB).
Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dilaksanakan secara tertib, transparan, dan melalui tahapan verifikasi yang cermat.
Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan diberikan pengarahan untuk senantiasa menaati ketentuan selama menjalani masa integrasi, menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat, serta melaksanakan kewajiban lapor sesuai aturan yang berlaku. Pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana diharapkan menjadi bekal penting dalam membangun kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.
“Integrasi bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru di tengah masyarakat. Kami berharap mereka mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.






















