INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2023 yang bertepatan pada Minggu, 4 Juni 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan termasuk di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
“Sebanyak 6 orang Narapidana menerima Remisi Khusus hari Waisak tahun 2023,” jelas Lily selaku Kasubsi Registrasi.
“Besaran remisi yang diterima yaitu 1 orang Narapidana an. Rina 15 Hari, 4 orang Narapidana an. Jessica, Anita, Lindawati dan melisa mendapatkan 1 bulan dan 1 orang narapidana an. Kwee Khai Lan mendapatkan 1 bulan 15 hari,” lanjut Lily.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi semoga melalui kegiatan pembinaan menjadikan kalian insan yang lebih baik lagi, dan selamat merayakan hari Raya Waisak tahun 2023,”tutur Ike Rahmawati.
Ditempat lain Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan “Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik,”tuturnya.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana”, harap Ilham Djaya.