INDODAILY.CO, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil ringkus LN (16) pelaku pembegalan terhadap dua orang di depan toko sumber ban di Jalan Jendral Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Kamis (30/10/3021) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Pelaku LN (16) yang merupakan warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Serunting, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini. Diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas percobaan pembegalan terhadap korban Rayen Febrian (17) dan Ilham (17).
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan percobaan pembegalan terhadap kedua korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengakibatkan korban Rayen mengalami tiga luka robek dibagian lengan kanan, luka robek dibagian bibir kiri atas, gigi depan atas sebelah kiri patah dan luka robek dibagian kepala samping kiri,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (14/10/2021).
Kompol Tri mengatakan, sedangkan untuk korban Ilham mengalami patah rahan sebelah kanan, luka robek dibagian dagu serta luka lecet dibagian kaki kanan dan kiri.
“Pelaku ini mengikuti korban dari belakang sehingga sesampainya di TKP, pelaku menebaskan sebilah pedang kearah korban Rayen sehingga mengenai lengan kanan korban Rayen,” katanya.
Sesudah korban Rayen terkena sabetan pedang pelaku, korban Rayen tidak bisa lagi mengendalikan sepeda motor yang digunakannya. Sehingga korban Rayen dan temannya Ilham yang diboncengannya jatuh di TKP menabrak patok besi.
“Untuk motifnya sendiri dari keterangan pelaku, dia (pelaku_red) ini dendam tapi dendamnya ini kita tidak jelas. Karena dia ini tidak memiliki dendam dengan korban dan kemungkinan ia ini pernah menjadi korban pembegalan sehingga membuat ia dendam,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 3038 ADH dan satu helai Jaket Hoodie warna Putih merk H&M dengan logo 1 2 3 4 5.
Sementara itu, pelaku LN mengakui perbuatanya melakuan aksi pembegalan.
“Saya melakukannya bersama teman saya, tapi kami tidak mengambil barang berharga korban melainkan melukainya saja setelah itu kami kabur. Aksi ini saya lakukan karena dendam dan kesal karena pernah nyaris menjadi korban pembegalan,” tukasnya.(Andre).