INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia dialami seorang perempuan yang belum diketahui namanya (Mrs X) saat sedang menyeberang jalan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 07.20 WIB di Jalan Gub H Bastari, tepatnya di atas jembatan dekat GOR Jakabaring, Palembang.
Korban dengan ciri-ciri menggunakan celana dasar hitam, baju kaos dalam kuning, baju luar hitam, rambut pirang, dengan tinggi 155 cm, kulit sawo matang, hidung pesek dengan umur perkiraan 50 tahun meninggal dunia di tempat sangat mengenaskan. Dengan luka, kepala hancur, tangan kanan kiri patah, dan kaki kanan lecet.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama membenarkan adanya perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan benda.
“Menurut informasi anggota di lapangan, korban ditabrak mobil Toyota Calya BG 1803 MO datang dari arah simpang Pasar Induk mengarah ke GOR Jakabaring, namun setibanya di TKP menabrak korban pejalan kaki yang datang dari arah sebelah kanan hingga terpental ke tiang LRT,” ujarnya, Sabtu (5/11).
Lanjutnya, pengemudi mobil sudah diamankan inisial AR (33) warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sei Pinang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, “Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Andre)