Hendra Jaya and Associates Gugat PT Bukit Asam Tanjung Enim

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kantor Hendra Jaya and Associates gugat PT Bukit Asam (BA) Tanjung Enim ke Pengadilan Negeri Muara Enim terkait lahan seluas 4,6 hektar.

Hal itu dikatakan Ketua Kantor Hendra Jaya and Associates Hendra SH mengatakan, klien telah rugi lahan 4,6 hektar senilai Rp 1,5 M di lokasi Antara Tambak Desa penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Kami sudah layangkan gugat Pengadilan Negeri Muara Enim dengan daftar nomor 20/Pdt.G/2022/PN.Mre pada tanggal 3 Agustus 2022. Sekarang masuk ke proses tahap pemeriksaan setempat,”kata Hendra dibincangi di kantor kawasan Jakabaring, Sabtu (17/12).

Dia meminta pihak PT BA mengembalikan tanah kliennya atas nama H Nadjamuddin Hanad. Apabila kasus tersebut ingin diselesaikan secara Perdata.

“Kami minta tanah klien saya dikembalikan atau di ganti kerugian Rp 1,5 M,”tegasnya

Dia menceritakan asal muasal tanahnya bisa berada di kekuasaan PT BA. Dijelaskannya tanah milik klien itu di jual oleh Samsul Komar ke PT BA secara dua kali pada tahun 2017 dan tahun 2019 hanya berdasarkan surat SPH.

“Tanah itu di kapling-kapling dan di jual dua kali. Samsul Komar memang ada hubungan keluarga dari klien kami. Klien kami memiliki tanah itu secara sah ada surat tanah masih bertuliskan ejaan jaman Belanda,”pungkasnya

Pos terkait