Imigrasi Palembang Amankan Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal

Kakanwil Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I PTI Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Inteldakim, Machmudi, Kepala Seksi Tikim, Dedi Firman, dan Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohd Feri Andrian saat menggelar konfrensi pers di Kanwil Ditjenim Sumsel, pada Jumat (28/11/2025). Foto: ist/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil melakukan penindakan hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial A.Y.A (32 tahun) atas pelanggaran keimigrasian berupa overstay (melebihi batas waktu izin tinggal) (28/11).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang gencar dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

WNA Pakistan berinisial A.Y.A tersebut diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di Wilayah Indonesia.

Kegiatan penindakan hukum keimigrasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I PTI Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Inteldakim, Machmudi, Kepala Seksi Tikim, Dedi Firman, dan Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohd Feri Andrian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa WNA A.Y.A telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 berbunyi: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang kuat, WNA A.Y.A. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu berupa Deportasi (pengembalian ke negara asalnya) dan juga Pencekalan (penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Kehadiran WNA di Indonesia harus memberikan dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Guntur Sahat Hamonangan.

Selain itu Kakanwil Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.

Pos terkait