INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Strategi Pengawasan Orang Asing Terkait Perkawinan Campuran.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (31/10) pukul 09.00 WIB ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengawasan Perkawinan Campuran yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Ibu Siti Lismawati, Kepala Kemenag Kota Palembang Bapak Muflikhul Hasan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Bapak Khairil Mirza, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Bapak Machmudi, serta Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Bapak Mohd. Feri Andrian. Peserta kegiatan terdiri dari pejabat dan staf Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, perwakilan Kemenag Palembang, para Kepala KUA se-Kota Palembang, serta pegawai Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Palembang.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dipandu oleh Ibu Jannette Agustine Subandi selaku pembawa acara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi penandatanganan perjanjian kerja sama, melainkan merupakan langkah awal memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antarlembaga.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pijakan awal untuk kegiatan berkelanjutan, termasuk sosialisasi langsung ke lapangan guna memperluas pemahaman masyarakat terkait pengawasan perkawinan campuran,” ujar Khairil Mirza.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Muflikhul Hasan, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menghadapi maraknya modus perkawinan campuran yang dilakukan oleh warga negara asing untuk kepentingan tertentu.
“Sosialisasi ini sangat strategis. Kami berharap seluruh pihak dapat lebih tanggap dan responsif dalam melakukan verifikasi terhadap perkawinan campuran agar tidak disalahgunakan. Sinergi ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus keamanan keimigrasian,” ujarnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Bapak Machmudi. Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa sinergi antara Kantor Imigrasi Palembang dan Kemenag Kota Palembang sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap proses perkawinan campuran berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar serta menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi momentum penguatan koordinasi antara dua instansi dalam pengawasan perkawinan campuran.
2. Kedua pihak berkomitmen menjaga tertib administrasi dan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Palembang.
3. Sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui modus perkawinan campuran.
4. Kerja sama yang terjalin diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di bidang keimigrasian.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kemenag Kota Palembang menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keamanan keimigrasian melalui kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.
 
									
 
													





















