INDODAILY.CO, EMPAT LAWANG — Dalam rangka mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pada poin Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Modus Penipuan pada Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang menggelar razia di kamar blok hunian warga binaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti didampingi Ka.KPLP Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Afri mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah peredaran barang terlarang.
Dikatakan Kalapas, razia ini juga melibatkan seluruh jajaran petugas Lapas Empat Lawang yang melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap kamar hunian.
“Petugas menyisir berbagai sudut untuk memastikan tidak ada barang yang dapat mengganggu keamanan, seperti senjata tajam, narkotika, atau alat komunikasi ilegal,” ujar Kalapas Lamarta.
Selain sebagai langkah pencegahan, razia ini juga dilakukan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, sehingga suasana di dalam lapas tetap kondusif bagi warga binaan yang menjalankan ibadah.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Empat Lawang dapat menjadi tempat pembinaan yang lebih baik serta mendukung program pemasyarakatan yang lebih humanis dan profesional,” tandasnya.