Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Kelas I Palembang Gelar Pembebasan Bersyarat

Lapas Kelas I Palembang saat melakukan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Bapas Kelas I Palembang, pada Jumat (14/02/2025). Foto: Ist./indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka menindaklanjuti 13 program Akselerasi dan Program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang selaras dengan misi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan kapasitas dan kepadatan di rutan maupun lapas dengan solusi yang komprehensif. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pembebasan bersyarat di lapas kelas I Palembang ada 11 (sebelas) orang bebas PB pada hari ini kamis tanggal 13 Februari 2025 dan 4 (empat) orang bebas tanggal 15 Februari 2025.

Serah terima di Bapas kelas I Palembang dan di Kejaksaan Negeri Palembang berjalan dengan aman dan kondusif dan untuk 4 (empat) orang yang bebas pada tanggal 15 Februari 2025 setelah serah terima di Bapas Kelas I Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang Kembali lagi ke Lapas kelas I Palembang untuk menjalani sisa pidana dan akan di bebaskan pada tanggal 15 Februari 2025.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, S.E.G Johannes mengatakan bahwa sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kalapas kepada sejumlah awak media.

Menurut Kalapas, bahwa proses administrasi telah dilalui dengan baik oleh Warga Binaan ini, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. Harapannya, Ia dapat berkontribusi dengan baik dalam kehidupan sosial mereka setelah dibebaskan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi program Akselerasi Menteri Imipas untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau overcrowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengatasi permasalahan over capacity di dalam Lapas,” tandasnya.

Pos terkait