INDODAILY.CO, PALEMBANG – Telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Pekerjaan dalam kegiatan pembangunan bangunan Vertical dryer Di Kabupaten OKU Selatan
Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian Sebesar Rp 1,7 Miliar
Ahirnya dua terdakwa yaitu Ir Asep Sudarno dijatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Firmansyah dijatukan hukuman selama 2 tahun 6 bulan hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH Rabu (11/1/2022)
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata hakim.
“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Asep Sudarno dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta Subsider 4 bulan Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara Selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan,” tegas hakim dalam membacakan amar putusan dalam persidangan
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Diberitahukan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menuntut terdakwa Ir Asep Sudarma dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan Sedangakan terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarno wajib untuk mengembalikan nang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta. (Hsyah)