Ini Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa Tanjung Menang

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (28/2/23)
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (28/2/23)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa di Tanjung Menang dengan kerugian sebesar Rp 236 juta, terdakwa Dardalena dijatukan hukuman dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara

Putusan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (28/2/23) yang diketuai oleh majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH.

Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Sebagaimana diatur Dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan Dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,” kata majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Selain dijatukan hukuman pidana penjara terdakwa Dardalena, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 236 juta.

Usai mendengarkan putusan Yang dibacakan Oleh majelis hakim, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Banyuasin menuntut terdakwa Dardalena,dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan Dan juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 236 juta

Dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. (Hsyah)

Pos terkait