JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam seminar ‘Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita’ yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan charity. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan legal access atau akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah akses terhadap tanah,” ujar Menteri Nusron.
Pandangan tersebut, lanjutnya, diadaptasi dari pemikiran ekonom Hernando de Soto, yang menekankan pentingnya legalitas aset sebagai fondasi pengentasan kemiskinan. Sejumlah negara telah membuktikan keberhasilan pendekatan ini melalui pemberian akses legal terhadap aset bagi masyarakat.
Di Indonesia, prinsip tersebut diterapkan melalui dua pendekatan utama dalam kebijakan Reforma Agraria. Pendekatan pertama ialah legalisasi tanah masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan, sejak dimulainya legalisasi tanah pada 1961, dalam kurun 56 tahun hanya sekitar 50 juta bidang tanah yang berhasil disertipikasi.
“Namun sejak PTSL diluncurkan pada 2017, dalam tujuh tahun telah terbit sertipikat untuk 60 juta bidang tanah. Capaian ini melampaui hasil 55 tahun sebelumnya,” ungkap Menteri Nusron.
Ia menambahkan, program PTSL akan terus dilanjutkan dengan target lima tahun ke depan menyelesaikan legalisasi 70 juta bidang tanah, sehingga sekitar 95% bidang tanah di Indonesia telah bersertipikat.
“Saat ini baru sekitar 55 juta bidang atau 79%. Ini harus kita tuntaskan,” tegasnya.
Pendekatan kedua Reforma Agraria adalah pendistribusian tanah negara yang tidak termanfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini menyasar masyarakat miskin ekstrem pada desil 1 hingga 3 yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanahan.
“Tanah negara yang idle harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Menteri Nusron.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, turut menegaskan pentingnya Reforma Agraria dalam menopang perekonomian nasional. Menurutnya, sektor pertanahan memiliki posisi yang sangat strategis sehingga rentan memunculkan berbagai kepentingan.
“Justru karena itulah Reforma Agraria menjadi penting sebagai upaya menata dan mengelola kepentingan tersebut secara adil,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arso Sodikin, serta Ketua Umum Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. (*)























