Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka Lewat Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik Desa Soso

BLITAR — Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan akibat konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan, kondisi Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya mulai kondusif sejak 2022. Konflik tersebut berhasil diselesaikan melalui kolaborasi lintas instansi yang menghasilkan solusi berupa redistribusi tanah melalui Program Reforma Agraria.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, serta masyarakat setempat. Upaya ini dinilai menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria yang sebelumnya berlangsung cukup lama.

Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), mengakui bahwa konflik di Desa Soso berpotensi terus berlarut apabila Kementerian ATR/BPN tidak mengambil inisiatif melakukan penanganan melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi redistribusi tanah.

“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa kurangnya komunikasi dapat berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami menjadi lebih memahami konflik, baik sebelum maupun sesudah redistribusi. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah sebuah kebanggaan dan pengalaman yang sangat membekas,” ujar Dwi Setyo Rahadi di Desa Soso.

Pasca-redistribusi, para petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri. Sementara itu, perusahaan tetap menjalankan operasional perkebunan serta aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Saya sering berkeliling bukan untuk mengatur, tetapi memberikan edukasi agar lahan dimanfaatkan secara optimal. Jika dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa peran pemerintah dalam penyelesaian konflik adalah sebagai fasilitator. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik di Desa Soso terjadi karena seluruh pihak bersedia duduk bersama dan mencari solusi secara musyawarah.

“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Apakah mau diselesaikan atau tidak. Ketika ada kemauan, maka solusi bisa ditemukan. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama menyamakan visi, lalu berbagi peran—siapa melakukan apa,” jelas Barkah Yoelianto.

Ia juga menambahkan bahwa setiap kesepakatan yang telah diputuskan bersama wajib dijalankan secara konsisten. Pemerintah, kata dia, tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga melakukan penataan akses pasca-redistribusi.

“Setelah sertipikat diberikan, dilakukan penataan lanjutan. Bukan hanya tanahnya, tetapi juga pengelolaannya,” ujarnya.

Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi lokal. Ke depan, kolaborasi yang telah terbangun ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melainkan melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. (*)

Pos terkait