Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemda Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang

BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini diperlukan guna memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, mari bersama-sama, bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, agar segera melakukan revisi perencanaan ruangnya,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menteri Nusron menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk keterbatasan anggaran. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perencanaan ruang di daerah yang belum mengalokasikan LP2B secara optimal.

“Jika terdapat hambatan fiskal dalam penyusunan perencanaan ruang, silakan langsung berkoordinasi dengan Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR. Silakan ajukan daerahnya agar bisa segera dituntaskan,” ujar Menteri Nusron, yang hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menilai LP2B memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan persyaratan yang sangat ketat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian dilakukan paling sedikit tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti minimal dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Ia menegaskan bahwa lahan pengganti tersebut harus merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegasnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa pemenuhan kewajiban penggantian lahan dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (*)

Pos terkait