Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA. Kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Dari total 10 desil, desil 1 masuk kategori sangat miskin, sedangkan desil 2 termasuk kelompok miskin dan rentan.

Terkait penentuan penerima TORA, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebelumnya membatasi penerima pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun, hasil koordinasi terbaru menambah dua kriteria utama, yakni penerima harus terdaftar dalam DTKS desil 1 atau 2, serta memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani atau buruh tani. Jika tidak tersedia penerima yang memenuhi kriteria di sekitar lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, dengan tetap memprioritaskan masyarakat setempat.

Program TORA menyediakan lahan untuk tanaman pangan seperti singkong serta untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku lahan per keluarga, melainkan menyesuaikan dengan potensi pendapatan layak yang dapat dihasilkan.

“Luas lahan tergantung economic of scale. Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” jelas Menteri Nusron.

Untuk mencegah jual beli tanah, TORA diberikan dalam bentuk sertipikat hak pakai, bukan hak milik.

“Lahan tersebut tidak berbentuk hak milik, tetapi hak pakai. Bisa dipakai seumur hidup, tidak bisa dijual. Anak yang melanjutkan juga bisa, tapi tetap tidak dapat diperjualbelikan. Sertipikat hak pakai ini juga tetap bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan sebagai modal,” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Ia menilai distribusi aset produksi, khususnya tanah, merupakan langkah strategis dan efektif untuk pengentasan kemiskinan jangka panjang.

“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus memprioritaskan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Abdul Muhaimin.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)

Pos terkait