INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti KKN Sambangi Kejati Sumsel, terkait dugaan KKN di PUPR Kota Palembang, OKU Timur dan Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/3/2023) pagi.
Ketua Umum LSM Garda Anti KKN, Jefri Ardiansyah didampingi Reza Ramadhan mengatakan bahwa Dldalam rangka mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Maka dari pada itu kami menyatakan sikap meminta kepada Kajati Sumsel usut tuntas semua kasus Indikasi KKN dan Mark-Up harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada paket tersebut,” ujar Jefri Ardiansyah saat ditemui.
Dikatakannya, bahwa pihaknya melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin.
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Pada 3 paket pekerjaan yaitu :
• Pemeliharaan jalan Lunjuk (Lanjutan) Kecamatan Ilir Barat I (Bangub) dengan nilai anggaran Rp. 1,1 milyar yang dikerjakan oleh CV. ANDALAN KARYA sumber dana APBD TA 2022.
• Pemeliharaan Jalan Menuju TPU Gandus Kecamatan Gandus Bangub dengan nilai anggaran Rp. 3,4 milyar, yang dikerjakan oleh CV. VERZA ANUGRAH ABADI sumber dana APBD TA 2022.
• Pemeliharaan Jalan POM IX (Lanjutan) Kecamatan Ilir Barat I Bangub dengan nilai anggaran Rp. 1,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. INDOJAYA KONTRAKTOR sumber dana APBD TA 2022.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur, pada 6 paket pengadaan yaitu :
• Pengadaan alat Penerang Jalan Umum (PJU LED) dengan nilai anggaran Rp.199 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pengadaan material alat PJU dengan nilai anggaran Rp.197 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pengadaan tiang besi dengan nilai anggaran Rp. 200 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Rehabilitasi dan Pmeliharaan Gedung Kantor dengan nilai anggaran Rp.150 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Penyediaan jasa komunikasi dan listrik dengan nilai anggaran Rp. 78 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pengadaan rambu-rambu lalu lintas dengan nilai anggaran Rp. 98 juta rupiah, sumber dana APBD T.A 2022.
3. Dihub Kabupaten Banyuasin, pada 6 paket pengadaan yaitu :
• Pemasangan lampu PJU di Desa Tanjung 3 Kecamatan Rantau Bayur dengan nilai anggaran Rp. 200 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2021.
• Pemasangan lampu PJUTS Jalan Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang dengan nilai anggaran Rp. 400 juta rupiah sumber dan APBD TA 2022.
• Pengadaan Lampu Jalan Jalur 1 samoai dengan Jalur 7, Kecamatan Tungkal Il, Desa Bumi Serdang dengan nilai anggaran Rp. 200 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pengadaan Speed Boat Kayu dengan nilai anggaran Rp. 170 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pembangunan Tambatan Perahu Desa Upang Karya Kecamatan Muara Telang dengan nilai anggaran Rp. 150 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Pembangunan Tambatan Perahu Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III dengan nilai anggaran Rp. 150 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
4.Diskominfo Kabupaten Banyuasin, pada 8 paket pengadaan yaitu:
• Belanja Jasa Layanan Penyelengaraan Internet Service Provider (ISP) dengan nilai anggaran Rp. 3 miliar, sumber dana APBD TA 2021.
• Belanja Internet Desa /Kelurahan di Kabupaten Banyuasin dengan nilai anggaran Rp. 287 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Survey Opini Masyarakat Kabupaten Banyuasin dengan nilai angaran Rp. 199 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Sewa Peralatan Internet Kecamatan Zona V dengan Nilai Anggaran Rp. 198 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Sewa Peralatan Internet Kecamatan Zona IVdengan Nilai Anggaran Rp. 198 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Sewa Peralatan Internet Kecamatan Zona III dengan nilai anggaran Rp. 198 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Sewa Peralatan Internet Kecamatan Zona I dengan Nilai Anggaran Rp. 198 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
• Sewa Peralatan Internet Kecamatan Zona II dengan nilai anggaran Rp. 198 juta rupiah, sumber dana APBD TA 2022.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa oknum Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Dirinya menyebut, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa nama-nama oknum yang terlibat di Pekerjaan tersebut dan meminta Kejati Sumsel untuk segera menindak lanjuti atas dugaan yang telah diuraikan diatas.
“Kami menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tegas Jefri.
Jefri menambahkan, pihaknya mendukung Kejati Sumsel dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan kami tersebut. sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.