SURABAYA – RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukur atas sertipikat yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertipikat tersebut diibaratkannya sebagai kado Natal bagi umat gerejanya.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM, di sela penyerahan sertipikat yang berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
RP. Antonius Wahyuliana, CM, yang akrab disapa Romo Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.
Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini menjadi jauh lebih mudah. Hal tersebut tidak lepas dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah sepanjang tahun ini.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkap Romo Wahyu.
Kemudahan proses pengurusan sertipikat juga dirasakan oleh Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk lahan persawahan yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tuturnya.
Ia menyadari bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk melindungi tanah wakaf dari potensi permasalahan di kemudian hari sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal.
“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di masa mendatang. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, potensi sengketa tetap bisa terjadi. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkas Lukman Hakim.
Selain sertipikat yang diterima oleh Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur; 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur; serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah bagi umat di Provinsi Jawa Timur. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. (*)























