Jelang Nataru, Subdit III Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Pucuk Senpira dan BB Sabu

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Menjelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua Pucuk Senpira Jenis Laras Panjang dan Laras Pendek (Revolver) dari pelaku berinisial JI alias Jhoni (43) dan Sts (31).

Selain mengamankan Senpira, Tim Opsnal unit 2 Subdit III pimpinan Iptu Tedi Bharata. Juga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dari pelaku Jhoni dirumahnya di desa Sukarami kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Hari ini kita mengamankan pelaku JI alias Jhoni, dari tangan pelaku kita mendapatkan senpi rakitan laras pendek (revolver) di rumahnya. Selain itu juga ditemukan sabu-sabu, saat melakukan penggeledahan, didalam rumah pelaku,” ujar Kasubdit III Jatanras Kompol Cs. Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Kompol CS Panjaitan mengatakan, pelaku JI alias Jhoni ini diduga juga merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Sungai Rotan. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Jhoni memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras panjang tersebut disimpan di rumah Sts (31), di Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Untuk pelaku Sts ini, diupah dengan sabu-sabu agar mau menyimpan senpi laras panjang milik pelaku Jhoni,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari penangkapan tersebut juga diamankan satu buah magazine, 22 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, 3 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata Kompol Cs. Panjaitan.

Kasubdit III Jatanras menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, 8 (delapan) pcs kantong klip bening plastik,1(satu) timbangan digital.

“Setelah ini, Subdit III Jatanras akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel,” tukasnya.(Ray).

Pos terkait