Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Curat

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone (HP) yang terjadi di SPBU Romi Herton, KM 12, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, beberapa waktu lalu dikediamannya.

Kedua pelaku yakni Sopian Alias Piyan (24) warga Jalan Melati Jaya, Lorong Kalangan, Kecamatan Sematang Borang, dan Jimmy Partawijaya (31) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134.

“Kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban pencurian Iwan Sulistyo (47), laporan langsung ditindaklanjuti Opsnal Pidum dan Tekab 134 hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (18/11/2021).

Kompol Tri mengungkapkan, kalau aksi kejahatan dilakukan kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) disaat korban sedang tertidur.

“Korban sedang tertidur disamping WC umum di SPBU Romi Herton KM 12, lalu pelaku mengambil HP milik korban Samsung J5 prime yang diletakkan korban pada saku bajunya. Setelah korban terbangun sudah tidak mendapati HP, akibatnya korban melapor dengan kerugian dialami sekitar Rp 3 juta,” ucapnya.

Kompol Tri Wahyudi menjabarkan, setelah hasil dari penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa sudah ada 3 laporan polisi atas tindakan kejahatan dilakukan pelaku.

“Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri HP, dan salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Adapun laporan polisi yang masuk sesuai tindak kejahatan pelaku yakni :

1. Laporan Polisi Nomor : LPB / 1796/ VIII / 2020 /SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 29 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.

2. Laporan Polisi Nomor : LP /B -577/ VI / 2020 /SUMSEL / RESTABES PLG / SEK. SKRM, tanggal17 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan R2 sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.

3. Laporan Polisi Nomor : LP /B -997/ X/ 2020 /SPKT /POLSEK SUKARAMI / POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 Oktober 2021tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.

Sementara, kedua pelaku saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian HP di lokasi SPBU Romi Herton KM 12.

“Saat itu melihat korban sedang tidur dan hp ada disaku bajunya, langsung diambil,” tukasnya. (Andre).

Pos terkait