Joki Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, Terlibat 11 TKP dan Lukai Korban dengan Tembakan

Anggota gabungan berhasil meringkus seorang pelaku berperan sebagai pilot atau joki dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Bersenpi di Palembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Anggota gabungan berhasil meringkus seorang pelaku berperan sebagai pilot atau joki dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Bersenpi di Palembang.

Bahkan korbannya yang merupakan seorang Wanita bernama Nurul mengalami luka tembak yang terjadi di Jalan RA. Abusamah, Kecamatan Sukarami Palembang beberapa waktu lalu.

Pelaku sendiri diketahui bernama Dandi Rangkuti (26) merupakan warga Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako Palembang.

Pelaku ditangkap anggota gabungan dari Polrestabes Palembang, Polsek Sukarami dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Senin (4 /8/ 2025).

“Saya bertugas hanya sebagai pilot atau pengendara sepeda motor saat aksi Curanmor yang dilakukan,”jelasnya , Jumat (8 /8/2025).

Bacaan Lainnya

Sementara rekannya Dede Saputra (DPO) sebagai eksekutor dalam aksi Curanmor yang dilakukan, bahkan juga pelaku penembakan terhadap korban.

“Saya tidak tahu kalau dia ini selalu membawa senjata api saat melakukan aksi ataupun tidak,” tuturnya.

Ia menuturkan, kalau ada 11 TKP dan semuanya dilakukan Dede (DPO) sebagai eksekutor termasuk menjual kendaraan.

“Dari hasil penjualan itu, didapatkan Rp3 juta dan kami bagi 2 hasilnya dimana mendapatkan Rp1,5 juta masing-masing dan sasaran kami hanya motor Honda BeAT,” ucapnya.

Ia menuturkan, kalau nekat melakukan aksi ini tidak lain kebutuhan ekonomi.

“Saya ikut serta dalam aksi itu sebagai pilot hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya saja,”jelasnya.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie mengatakan, bahwa pelaku merupakan spesialis Curanmor Bersama rekannya yang DPO.

“Dari data di kita kalau mereka ini telah melakukan aksinya sebanyak 11 TKP yang berbeda,” ungkapnya.

Dimana ke-11 TKP tersebut berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang seperti Simpang 2 Sukabangun, Soak Simpur, Talang Betutu, Hotel Beston.

Kemudian Indomaret Mandi Api, Samping DPRD, Gudang yang berada di Kawasan Dwikora, Merdeka, Jalan Mayor Ruslan dan terbaru Jalan Abusamah.

Selain menangkap pelaku, katanya juga turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit motor Honda BeAT, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) ke-2e dengan ancaman penjara selama 9 tahun,”tutupnya.

Pos terkait