INDODAILY.CO, PALEMBANG — Upaya hukum para terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika kembali diuji di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dan berlangsung terbuka untuk umum. Agenda utama persidangan adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas keberatan hukum yang sebelumnya disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa utama dalam perkara ini, Sutarnedi alias Haji Sutar pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti persidangan bersama dua terdakwa lain, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Dua terdakwa terakhir mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.
Jaksa Penuntut Umum David Erickson Manalu dalam pemaparannya menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil maupun materiil.
“Surat dakwaan telah memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya terhadap seluruh terdakwa.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.
Sebagaimana diketahui, Haji Sutar yang kerap dijuluki Crazy Rich Tulung Selapan didakwa terlibat dalam praktik pencucian uang hasil peredaran narkotika lintas provinsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan aset.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga dokumen serta rekening perbankan yang digunakan untuk aliran dana narkotika.
Perkara ini akan kembali disidangkan dengan agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. (Hsp)






















