Jual 1.541 Hektare Tanah Negara, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara di Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.

Lahan yang disebut dalam dakwaan berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi, Kabupaten Muara Enim.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.

Lahan tersebut disebut merupakan bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Namun dalam praktiknya, lahan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar. Saat ini, lahan tersebut dilaporkan telah ditanami kelapa sawit.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 miliar. Selain itu, terdapat potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14 miliar karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi sebagaimana mestinya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.(Hps)

Pos terkait