Jual Enam Ribu Ekstasi, Tiga terdakwa Dijatuhkan Hukuman 12 tahun

Gedung Pengadilan Negeri Palembang
Gedung Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat jual beli narkotika jenis pil ektasi dengan sebutan pil kuda sebanyak 6.853 (Enam ribu delapan ratus lima puluh tiga) Butir dengan berat 631,66 gram tiga terdakwa dijatuhkan hukuman selama masing 12 tahun Penjara

Ketiga terdakwa diantaranya diantaranya yakni Indara Lasmana, Jumaini dan Hermansyah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/2/23) Yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH,serta hakim anggota Misrianti SH MH dan Agus Aryanto SH MH

Dalam amar putusan,Majelis hakim menyatakan Bahwa perbuatan Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dan menjatukan terhadap ketiga terdakwa yakni Indara Lasmana, Jumaini dan Hermansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara “Terang hakim saat di persidangan,” kata dia.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa yakni Indara Lasmana , Jumaini dan Hermansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan

Dalam dakwaan JPU Berdasarkan infomasi dari Masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa I Indra Lesmana di kawasan Silaberanti Palembang tepatnya di depan Toko Alfamart Silaberanti

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi paket Narkotika jenis tablet warna merah muda logo WY sebanyak 6.853 ribu butir lebih.yang terdakwa simpan didalam lemari kamar

Sementara itu untuk Terdakwa II Jumani dan Terdakwa III Hermansyah sebelumnya sudah diamankan juga di Polda Sumsel dalam perkara lain.(Hsyah)

Pos terkait