INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Emy Yunita menghadiri Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan tema pentingnya status kewarganegaraan untuk kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pada pukul 09:00 WIB – s/d selesai ini bertempat di ballroom Hotel Aryaduta dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya serta dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Lapas/Rutan yang ada di kota Palembang.
Dalam arahannya Kakanwil Ilham menyampaikan bahwa salah satu pentingnya status kewarganegaraan terhadap anak yg mempunyai kewarganegaraan ganda karena salah satu orang tuanya berasal dr negara lain.
“anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraannya akan memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dan pada usia itu dia harus memilih salah satu kewarganegaraan sebagai WNI atau WNA. Sebagaimana uu no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan,” ungkap Ilham.
Emy Yunita menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang pentingnya status kewarganegaraan untuk kepastian hukum.
“Selain itu sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan pewarganegaraan dan kewarganegaraan,” tandasnya.