Kades Sepang, Pemberhentian Mantan Kaur TU Sesuai Aturan

INDODAILY.CO, OKI – Pemberhentian salah satu mantan perangkat desa Kepala Tata Usaha dan Umum (Kaur TU) Imam Maulana, Kepala Desa Sepang menuturkan sudah sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dilansir dari berita sebelumnya, diduga Kaur TU Des Sepang diberhentikan tidak sesuai prosedur, adanya surat usulan persetujuan pemberhentian perangkat desa bernomor 140/350/DS-SPG/PAPM/2022.

Mantan Kaur TU Desa Sepang Imam Maulana mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa ia diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sepang yang beralasan bahwa dirinya tidak masuk kerja.

“Saya tidak mengerti alasan kades memberhentikan saya, apalagi alasannya saya tidak pernah masuk selama 60 hari, sementara saya tidak pernah dipanggil oleh kades atau saya mendapat teguran seperti surat peringatan atau sejenisnya,” kata Imam.

Menanggapi itu, Kepala Desa Sepang Arian Gusti Pratama mengatakan, pemberhentian mantan Kaur TU sudah sesuai dengan aturan tertera di Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (2) huruf b.

“Kita berhentikan sesuai prosedur, ada beberapa point sudah dilanggar oleh mantan kaur TU ini,” kata Rian kepada Indodaily.co, Sabtu (26/11/2022).

Rian menuturkan, selain sering tidak masuk kerja pihaknya juga mendapatkan laporan dari masyarakat langsung, terkait mantan Kaur TU terlibat dugaan pungli pencanangan bantuan listrik gratis dari pemerintah untuk masyarakat Desa Sepang.

“Kita ada bukti absen ia tak masuk kerja, ada juga video rekaman pengaduan dari salah satu masyarakat ia (mantan Kaur TU/red) meminta sejumlah uang saat pencanangan bantuan listrik gratis dari pemerintah untuk masyarakat,” tuturnya.

Rian berharap, evaluasi kinerja yang ia lakukan menjadi sebuah contoh untuk perangkat aktif lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah di Pemerintahan Desa Sepang.

“Saya berharap adanya evaluasi kinerja ini, perangkat lebih rutin lagi bekerja menjalankan tugas, jangan sampai imbas dari kelalaian kerja dapat merugikan masyarakat dalam berurusan,” tandasnya.

Pos terkait