INDODAILY.CO, KEPRI, —- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Bapak M. Pithra Jaya Saragih melaksanakan silaturahmi dan audiensi dengan Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad pada hari Selasa (06/10/2026).
Bertempat di Gedung Daerah Tanjungpinang. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga didampingi oleh Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Kepri, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kepri, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kabapas Kelas I Tanjungpinang, dan Ka.LPKA Kelas II Batam.
Audiensi ini membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau, serta dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di Lapas, Rutan, Bapas, dan LPKA di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang meliputi kegiatan Pelayanan dan Perawatan terhadap Tahanan, Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan, serta Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Gubernur Kepulauan Riau beserta jajaran menyambut hangat kegiatan audiensi tersebut dan mendukung pelaksanaan Tusi Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.
Kegiatan audiensi juga disejalankan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau dengan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pembimbingan dan Pemberdayaan Klien, serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kesiapan dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dimana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Memiliki tugas untuk melaksanakan Pembimbingan terhadap Terpidana yang dijatuhi Pidana Kerja Sosial berdasarkan putusan Hakim, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini peran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan program dan tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.






















