Kalapas Curup Hadiri CJS Gathering, Penyamaan Persepsi dan Percepat Penanganan Perkara

Kalapas Curup, Hadiri CJS, Gathering, Penyamaan Persepsi, Percepat Penanganan, Perkara, daerah Curup, INDODAILY.CO, CURUP,  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup

INDODAILY.CO, CURUP,  —- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curupm engikuti kegiatan Criminal Justice System (CJS) Gathering yang diselenggarakan oleh Polres Rejang Lebong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Rejang Lebong, Dwi Tunggal, Curup.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum guna penyamaan persepsi serta percepatan penanganan perkara.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentius Situngkir, S.I.K, Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., Ka. Pengadilan Negeri Curup yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum.

CJS Gathering tersebut diisi dengan diskusi mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan difokuskan pada implikasi penerapan regulasi baru tersebut dalam sistem peradilan pidana terpadu, termasuk sinergi antar aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan pemidanaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Curup dalam kegiatan CJS Gathering merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana. “Penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum sangat penting agar pelaksanaan tugas, khususnya pada tahap pemasyarakatan, dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung percepatan penanganan perkara,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin solid antar lembaga penegak hukum di wilayah Rejang Lebong, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Pos terkait