Kalapas Curup Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rejang Lebong

INDODAILY.CO, CURUP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup, David Rosehan, menghadiri kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (22/10). Kehadiran Kalapas Curup ini menjadi simbol sinergi kuat antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba yang juga menjadi tantangan besar di dalam Lapas

Kegiatan yang di gelar di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH, Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri Thobari SE, M.AP, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan serta sejumlah unsur Forkompinda Rejang Lebong lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Curup menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Rejang Lebong. “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, terutama narkotika, adalah bukti nyata komitmen kita bersama, seluruh unsur Forkopimda, bahwa kita tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah Rejang Lebong,” ujar David

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Bupati H. M. Fikri, Kajari Fransisco Tarigan, dan Ketua DPRD Juliansyah Yayan, Kalapas Curup, David Rosehan, bersama unsur Forkopimda. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang hasil tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Kejaksaan Negeri dan Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pembinaan di lingkungan pemasyarakatan

Bacaan Lainnya

Pos terkait