INDODAILY.CO, CURUP, —- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum.
Terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong beserta jajaran, Kapolres Rejang Lebong, Kalapas Curup, serta para advokat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Zoom Meeting.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan substansi hukum pidana nasional, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi agar selaras dengan ketentuan hukum yang baru.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar APH, khususnya dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Dengan adanya persamaan persepsi antar aparat penegak hukum, diharapkan implementasi KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lapas Curup berkomitmen untuk terus mendukung upaya penguatan sinergitas lintas sektor sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.






















