Kalapas Sekayu Ikuti Diseminasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi beserta jajaran mengikuti desiminasi (penyebarluasan informasi) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, secara virtual, Kamis (17/07/2025).

INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi beserta jajaran mengikuti desiminasi (penyebarluasan informasi) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, secara virtual, Kamis (17/07/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem layanan grasi yang modern, efektif, dan transparan.

“Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), maka diperlukan layanan publik yang berbasis elektronik dengan tujuan menyederhanakan, mempercepat, memangkas waktu proses kerja,” kata Widodo.

Ia melanjutkan bahwa, hal ini diharapkan dapat menunjang kinerja ataupun hasil kerja dari proses kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufiqurrakhman mengatakan bahwa diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023, digelar secara menyeluruh ke 33 Provinsi di Indonesia secara offline dan online/daring.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini diselenggarakan guna mengenalkan lebih dalam Layanan e-Grasi kepada khalayak umum, khususnya pihak Lapas tempat terpidana berada dan latar belakang kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Kepulauan Riau, mengingat adanya permohonan grasi dari Lapas/Rutan di Kepulauan Riau,” kata Taufiqurrakhman.

Dengan diseminasi ini, diharapkan seluruh instansi yang terlibat memiliki pemahaman yang sama, dan mampu menjalankan perannya secara sinergis dalam mendukung pelaksanaan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023.

Pos terkait