OGAN ILIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menerima 12 sertifikat hak pakai aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Bupati Ogan Ilir, Selasa (26/8/2025).
Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco.
Dalam sambutannya, Wabup Ardani menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah. Ia menyebut penerbitan sertifikat ini menjadi langkah strategis untuk mendukung tertib administrasi, pengamanan aset, serta pembangunan di berbagai sektor di Ogan Ilir.
“Penyerahan 12 sertifikat tanah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Langkah tersebut juga dinilai mampu mencegah terjadinya potensi sengketa lahan, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas tanah milik negara serta mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel,” katanya.
Adapun 12 aset yang disertifikasi antara lain Kantor Camat Indralaya, SDN 4 Indralaya Selatan, SDN 5 Kandis, SDN 10 Lubuk Keliat, SMPN 1 Lubuk Keliat, SDN 1 Kandis, SDN 8 Tanjung Raja, SDN 7 Kandis, SDN 8 Kandis, SDN 9 Kandis, Puskesmas Palem Raya, serta Poskesdes Pajarbulan Kecamatan Tanjung Batu. (*)























