JAKARTA – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap membuka layanan terbatas pada tanggal tertentu selama periode libur tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red) tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada masa libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/3/2026).
Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap membuka layanan. Sementara itu, Kantah lainnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing.
“Hal ini terutama bagi Kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” jelasnya.
Layanan pertanahan terbatas tersebut direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
“Masyarakat dapat memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Dalu Agung Darmawan juga menjelaskan bahwa Kantah yang membuka layanan terbatas selama masa libur bertanggung jawab atas pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi terkait pelayanan tersebut.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa libur ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (*)






















