Kapusdatin Rifqi Adrian Kriswanto Buka Rakor Pembaruan PKS Sertifikat Elektronik Kemenkumham dan BSSN

Kapusdatin Kemenkumhan RI, Rifqi Adrian Kriswanto saat membuka Rakor Pembaruan PKS Sertifikat Elektronik Kemenkumham dan BSSN Diperlukan, pada Selasa (21/05/2024). Foto: Ist./indodaily.co

INDODAILY.CO, JAKARTA — Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka rapat koordinasi terkait pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik antara Kemenkumham dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kapusdatin menyampaikan bahwa PKS yang telah disepakati pada 29 Juni 2024 akan segera berakhir dan perlu diperbarui agar layanan sertifikat elektronik di lingkungan Kemenkumham dapat terus berjalan dengan baik dan lancar.

Berdasarkan data statistik, layanan sertifikat elektronik telah dimanfaatkan secara luas oleh pegawai Kemenkumham. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 100.000 sertifikat elektronik yang diterbitkan dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti tandatangan elektronik, akses sistem elektronik, dan verifikasi identitas.

Meskipun demikian, penyelenggaraan sertifikat elektronik masih menghadapi beberapa kendala, baik internal maupun eksternal. Kendala internal antara lain terkait infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia, sedangkan kendala eksternal terkait dengan regulasi dan koordinasi antar instansi.

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kapusdatin menekankan perlunya pembaruan PKS yang dapat meminimalisir atau menghilangkan kendala yang ada.

Diharapkan PKS yang baru dapat memuat pengaturan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan Kemenkumham dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik.

Pos terkait