Karyawan PT. SAL Diduga di Propokasi Oleh Isu Yang Bertanggung Jawab

PT. Sejati Pangan Persada (SPP) tegaskan akan membantu karyawan dan karyawati PT. Sri Andal Lestari (SAL) yang menjadi korban.

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- PT. Sejati Pangan Persada (SPP) tegaskan akan membantu karyawan dan karyawati PT. Sri Andal Lestari (SAL) yang menjadi korban.

Diduga propokasi oleh manajemen dan orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu mengenai PHK, tidak dibayarkan pesangon hingga tidak dipekerjakan oleh perusahaan baru.

“Kami berjanji akan memperkerjakan kembali seluruh Karyawan dan karyawati PT. Sri Andal Lestari, kalau seluruh Karyawan dan karyawati melanjutkan pekerjaan dan kondisi kondusif, dan siap membayar pesangon mereka bila hal itu terjadi,” kata Kuasa Hukum PT. SPP, Mardiansyah, S.H, pada Kamis (28/8/2025).

Dia menuturkan, bahwa penyebaran isu ini tejadi saat kliennya akan melakukan pengecekan dan menginvestasi aset yang dimenangkan dalam proses lelang dan mendata serta melakukan analisa permasalahan yang sebelumnya ada pada saat PT. SAL seperti Persoalan Plasma dan lain-lainnya.

Hal itulah membuat karyawan dan karyawati PT. SAL melakukan pembakaran dan demontrasi. “Menyikapi hal itu, kita meminta bantuan Kapolda Sumsel dalam rangka pengamanan baik mencegah terjadinya keributan dan pembakaran aset-aset,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga pasukan dari Polda Sumsel membantu pengamanan tersebut, selanjut pihaknya juga menemani karyawan dan karyawati yang melakukan demontrasi dengan menyatakan beberapa hal tersebut akan dibantu olhe PT. SPP bila isu itu memang terjadi kepada mereka.

Perlu diketahui bahwa masalah ini berawal dari 5 Juni 2025 lalu mengenai pengumuman lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek-objek PT. SAL. Namun sebelum telah terjadi beberapa kali lelang akan tetapi tidak ada peserta lelang.

Bahwa PT. SPP pada 11 Juni 2025 menyetor uang jaminan sebagai peserta lelang sebesar Rp120.000.000.000. Sehingga PT. SPP merupakan peserta lelang dan berdasarkan
Pengumuman Lelang KPKNL kota Palembang.

Sehingga pada 20 Juni 2025 telah dinyatakan PT. SPP sebagai Pemenang atau Pembeli
atas 2 bidang tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya dengan luas keseluruhan
81.725.700 m2.

Yang tertuang dalam SHGU Nomor 00055 dan SHGB 004. Yang terletak di desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dengan nilai Pokok lelang Rp530.000.000.000, bea lelang pembeli Rp10.600.000.000.

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran pelunasan Lelang Sebesar Rp540.600.010.000.

Kemudian pada 1 1 Juli 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran BPHTB sebesar Rp26.496.000.000, bahkan hal ini dikuatkan dengan kutipan Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 1 Juli 2025.

Dan terbit Grosse Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 2 Juli 2025 yang setingkat dengan putusan Mahkamah Agung dimana Grose Lelang tersebut final dan mengikat.

“Grosse Risalah Lelang memang memiliki kekuatan eksekutorial karena merupakan akta otentik yang dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses pengadilan lagi,” kata Kuasa Hukum Mardiansyah, S.H,

Sama seperti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kekuatan ini memungkinkan untuk tindakan pengosongan objek lelang dalam hal lelang eksekusi, Grosse Risalah Lelang adalah salinan pertama dari akta otentik lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Dokumen ini dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli dimana Kekuatan eksekutorial berarti dokumen ini bisa langsung digunakan untuk melaksanakan tindakan, misalnya pengosongan objek lelang.

Hal ini bisa tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan lagi. “Setara dengan Putusan Pengadilan dan kami pertegas Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terangnya.

Klausul yang Mengikat Grosse Akta, termasuk Grosse Risalah Lelang, mengandung ketentuan yang mengikat pihak yang mengeluarkannya.

Bahwa dalam proses permohonan balik nama PT. SPP terkait objek lelang
yakni bidang tanah dengan luas keseluruhan 81.725.700 m2 yang tertuang dalam SHGU
Nomor 00055 dan SHGB 004 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin telah menyetor uang sejumlah Rp3.276.800.

Dan menyetor uang sejumlah Rp. 8.145.730.000. Bahwa PT. SPP telah mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan telah dilaksanakan 2 kali Anmaning terhadap PT. SAL.

“Namun mereka masih tetap menguasai objek-objek lelang. Sehingga kami sebagai Pemenang Lelang yang belum memeriksa, mengecek, dan menginvestasi aset yang kami menangkan dalam proses lelang tesebut diatas merasa berhak dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak-pajak dan
biaya-biaya lain yang masuk ke Kas Daerah Banyuasin dan Negara,” tambahnya.

Sehingga pihaknya mengajukan permohonan pendampingan kepada Kapolres Banyuasin, bahwa pada Rabu 28 Agustus 2025 didampingi oleh Polres Banyuasin bermaksud mengecek dan mendata atau
menginvestasi asset hingga terjadinya peristiwa yang dilakukan karyawan dan karyawati PT. SAL.

“Alhamdullilah masalah tersebut dapat terselesaikan dengan musyawarah yang dilakukan antara kliennya dengan karyawan dan karyawati PT. SAL tersebut,” jelas Kuasa Hukum, Mardiansyah, S.H,

Selain itu, PT. SPP juga telah melapokan ke Polda Sumsel terkait pencurian dan penggelapan buah dan hasil CPO.

Pos terkait