INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sidang perkara nomor 138/Pdt.G/2025/PNplg antara anak yudistira yang tidak ikut serta kejurprop cabor bulu tangkis U-17 tahun di Palembang.
Hari ini untuk menghadiri sidang pertama dalam kasus diskriminasi anak di Pengadilan Negeri. Jalan Merdeka, Rabu (4/6/2025), Terkait Sidang ini.
permasalah anak dari Yudistira M.Syahzikri tidak di ikut sertakan di kejuprov cabor bulu tangkis u-17 tahun 2024 tidak sesuai mekanisme seleksi.
Yudistira mengatakan, ” Sidang pertama ini dari tergugat pak Zulkifli menghadirkan satu pengacara. Dari kita juga ada pengacara, cuma hakim menyatakan bahwa anaknya ke mediasi dulu saya,” katanya.
Lanjutnya, Kami Harapkan karena ini diskriminasi anak harusnya ketua umum dan Pembina badminton di PBSI kota Palembang ini sebagai pelarian bawahannya paling tidak berjalannya waktu dari KPA kemarin sudah mediasi dua kali dia mengetahui kebenaran bahwa yang di PBSI ini sudah terjadi diskriminasi anak dalam penyeleksian menuju kejurnas.
” Saya harapkan ketua umum PBSI Sudah ada peneguran perbaikan terhadap PBSI kota yang di kepala itu harian Zulkifli dan pilpresnya Rudi dan kalau memang kata Zulkifli itu dia cuma membikin semua itu kebijakan pilpres Rudi. Pasti kalau memang komitmen Rudinya sudah harusnya Sudah dipecat sekarang ini,” harapnya.
Sementara Pihak Pengacara M.Firzah menuturkan, mungkin kita telaah dulu untuk kita lihat dulu apakah memang adanya unsur KKN-nya di PBSI kota Palembang. Kata Pak Zul kemarin bukan dia yang nyeleksi PBSI Sumsel.
Dan perkara tersebut sudah di limpahkan ke bendara Peradi bersatu sumsel rijen kadin Hasibuan dan partner
Dimana di tangani oleh
Rijen kadin Hasibuan SH
MP.Nasution SH
Gerry Cristover SH.CPM
Megaria SH.MH
Samsudin SH
Septian inggat artiatama SH
Dengan nomor perkara 138/Pdt.G/2025/PN plg
” Sewaktu ketemu dengan pak Zul ini bukan mediasi ketemu, kalau mediasi itu wajib mengajak seluruh yang terkait jujur kalau mediasi elemen lain,” pungkasnya (Ocha)