INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir,yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 5,7 milyar. kembali jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Selasa (4/4/23)
Dua terdakwa diantaranya yakni Kedua terdakwa atas nama Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan)
Dihadapan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH ,Serta tim kuasa hukum para terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Membacakan dakwaan kedua terdakwa
Sesuai sidang berlangsung Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai mengatakan ,dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjualbelikan.
“Jadi dua terdakwa tersebut tidak berhak menerima ganti rugi, jadi keduanya inilah yang kita dakwa diduga telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Hsyah)