Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka, Alamsyah: Berarti Ini Sudah Dikondisikan

Pidsus Kejati Sumsel saat mengamankan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak, pada, Senin (06/11/23) malam.

“Yah, hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka yaitu berisi RFG, RFH dan NWP dan langsung dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, kepada sejumlah awak media.

Istimewa

Dikatakan Abdullah, untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait adanya dugaan gratifikasi, yang dilakukan dengan wajib pajak. Sehingga kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah SH MH menjelaskan terkait penahanan terhadap dua orang klien nya, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti kepada pihaknya, saat pihaknya menanyakan kepada pihak penyidik.

Bacaan Lainnya

“Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menyebut, bahwa penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup.

“Jadi Hak- hak kita untuk membelah klien sebagai tim kuasa hukum, merasa dipenggal dan bahkan ditutup-tutupi oleh penyidik saat kita tanya tentang dua alat bukti tersebut. Kita melihat dalam Kasus ini belum ada Audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara,” tegas Alamsyah.

Jangan Lewatkan :  Kalapas Yulius Sahruzah Resmi Buka Pelatihan Kemandirian dan Program Rehabilitasi WBP

Kendati demikian, maka penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan Gratifikasi, seorang pegawai negeri terkait dua pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang diluar pajak.

“Nah, selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima Gravitasi begitu,” Jelas Alamsyah

Padahal di situ, kata Alamsyah, pihaknya menanam saham bahkan disitu juga ada dia mendapatkan pinjaman dari Bank, dia menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta. Nah itulah dikatakan oleh penyidik Gravitasi.

“Jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerima nya saja, tetapi pemberi tidak. Jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka. Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien saya sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien saya tetap saya lakukan,” imbuhnya.

Menurutnya, saat penyidik melakukan penahanan ternyata pihak kejati sudah menahan, sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka. Semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan

“Tapi ini surat penahanan nya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa. Berarti ini sudah dikondisikan,” tandasnya.

Pos terkait