INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut umum JPU Kejari Pali, menuntut empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Tahap ll PALI ,dengan tuntutan yang berbeda hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang rabu (3/5/23)
Dihadapan Majelis Hakim Dr Edi Terial SH MH, serta tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali membacakan tuntutan empat terdakwa
Dalam tuntuntunya JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi”Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Korupsi “Kata JPU
Lebih lanjut JPU, menjelaskan Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya”Jelasnya
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan PPK 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan”Jelasnya
Selain dituntut pidana penjara keempat terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan”Ucap JPU saat didalam persidangan
Diberitakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Adapun nama kempat terdakwa diantara yakni Irwan ST MM selaku PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali,Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut (Hsyah)