Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Tahap ll Pali, JPU Hadirkan 11 Orang Saksi

Suasana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Tahap ll PALI Yang menjerat empat terdakwa kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi senin (13/3/23)

Empat terdakwa diantaranya yakni Irwan ST MM ( selaku Pejabat Pembuat Komitmen /PPK), Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) Danu Nanang Hermawan (selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA) ,Yose Rizal (Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa)

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menghadikan 11 orang saksi

Sebelas orang saksi diantaranya yakni Saparudin (mantan Plt BPKAD),Feri Kustiawan (kasi di BPKAD), Aidil zikri (kabid di BPKAD),Firdaus (operator simda BPKAD),Ardi ferdian( PPTK),Aswan( bendera pengeluaran),
Ali Akbar (kabak ULP),Andriadi (ketua Pokja),
Kasmin pasaribu( Eks direktur utama asuransi),Saman (kepala divisi asuransi),Tekad perantara (asuransi/ swasta)

Sementara itu Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali Imam Murtadlo SH MH saat diwawancarai mengatakan, ya hari ini di persidangan kita mengahdirkan 11 orang saksi

Bacaan Lainnya

“Saat di tanya terkaid jaminan asuransi Yang Photo copy atau dipaslukan, JPU menjelaskan Jadi dari pihak asuransi sendiri menyatakan itu bodong katanya, karena untuk mengajukan proses pencairan jaminan sertipikat itu melalui enam tahap, sedangkan jaminan uang muka ini baru sampai tahap ll sudah di terbikan Dan prosesnya tidak sesuai dengan semestinya “Jelasnya

Di fakta persidangan tadi ada menyebutkan harus ada persetujuan kantor pusat, gimana kita menagapinya, ya dari asusansi memang mengajukan permohonan dulu kekantor pusat, disitu fakta persidangan tadi menyebutkan ACC dari kantor pusat itu tanggal 8 February,tapi sertifikat yang dibuat oleh terdakwa Yose Rizal tanggal 1 February ,jadi dia mendahuli ACC dari dafokta “Ungkapnya

Saat ditanya mengenai saksi dari bendahara yang menyebut Ahmad hidayat JPU menjelaskan Ahmad hidayat itu penguna anggaran, Tapi dalam perkara ini,penguna anggaran telah mengkuasakan Kepada PPK (PLT Kadus Perkip) tapi sudah dikuasakan tadi di persidangan sudah dilampikan surat kuasanya surat kuasa angaran

Saat disinggung, Apakah bakal kita panggil jadi saksi dipersidangan, JPU mengatkan nanti kita pangil cuman kita belum tau “Tutupnya

Dalam dakwaan JPU, empat terdakwa telibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), lelangnnya dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra.

PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, namun dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.(Hsyah)

Pos terkait