Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Abdul Kadir Efendi Dihukum Tiga Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/2/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/2/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan tol Kapal Betung. Terdakwa Abdul Kadir Efendi Selaku kepada Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll,di hukum dengan pidana penjara Selama 3 tahun Yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (28/2/23).

Dalam Amar putusanya majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili Dan menjatukan pidana penjara kepada Terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta Subsiser 3 bulan,” kata majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 854.088.800 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU Menyatakan sikap pikir pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Abdul Kadir Efendi,dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta sunsider 3 bulan, Uang penganti sebesar Rp 854.088.800 jika tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Dalam dakwaan Bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1,2 milyar lebih.(Hsyah)

Pos terkait