INDODAILY.CO, PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin
Tiga tersangka diantaranya yaitu Zainuddin (selaku PPK) Sarjono (PPATK) Ateng Kurnia (selaku Konsultan)
Noordien Kesumanegara ketua tim penyidik Serasih didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan ya hari ini kita sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI tahun anggaran 2019 di kabupaten Banyuasin.
Untuk ketiga tersangka tersebut langsung kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan Guna melengkapi berkas Perkara “Terang kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, Senin (12/12/2022).
Noordien juga menambahkan ketiga tersangka diantaranya yaitu Zainuddin (Selaku PPK) Sarjono ( PPATK) Ateng Kurnia (selaku Konsultan)
Lanjut Noordien, untuk program serasi sendiri anggaran tersebut dari kementrian pertanian RI untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 miliar lebih
Itu artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok kelompok tani,berdasarkan pemeriksaan saksi saksi dalam penyidikan.
“Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga, dari mulai penyusunan RUKK kemudian penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka meraka itu,” beber Noordien
Dikatakannya juga Untuk tahun anggaran sendiri tahun agggran 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK.
“Nanti kita belum mendapat memastikan berapa untuk kerugaian negara sendiri dan sekang masih dalam penghitungan oleh BPK,” pungkasnya (Hsyah)